Selain perbaikan kondisi sungai dan revitalisasi sumber air bersih, pemerintah daerah harus mengatur tonase truk pengangkut pasir. Saat ini, banyak truk kelebihan tonase masih lelusa mengangkut pasir besi melewati Desa Tawang Banteng.
"Pemerintah harus tegas. Saat ini, banyak truk bermuatan 12 ton masih leluasa mengangkut pasir. Padahal, untuk jalan desa, tonase maksimal hanya 8 ton. Akibatnya, jalan sepanjang 9 kilometer kini rusak berat," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Oyeng Mariana, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau dan memeringatkan pengusaha penambangan pasir Gunung Galunggung. Namun, pengusaha masih saja tidak menaatinya.
"Sejauh ini, baru peringatan keras yang kami berikan bagi pengusaha yang masih mengangkut pasir melebihi tonase. Untuk pencabutan izin masih menunggu koordinasi dengan dinas lain seperti pekerjaan umum dan kesehatan, serta Bupati Tasikmalaya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.