Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Adat Papua Tolak MRP Ilegal

Kompas.com - 06/06/2011, 21:42 WIB

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Papua Barat, Soleman Sikirit, menjelaskan, MRP Papua Barat memang perlu dibentuk. Sebab, di Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, kedudukan MRP di ibu kota provinsi.

Demikian pula yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, yang lalu dijelaskan dalam surat Mendagri bahwa MRP harus membentuk MRP Papua Barat di wilayah itu.

Polemik MRP di Papua Barat terus berlanjut. Sebelumnya, soal porsi anggota dan anggota MRP yang terpilih sempat dipermasalahkan. Kini keberadaan MRP, yang lengkap dengan perangkat definitifnya, menjadi penentu pilkada di Papua Barat. Salah satu penyebab jadwal pilkada molor, karena MRP belum memiliki ketua difinitif yang berhak memberika putusan rekomendasi syarat asli orang Papua.

Namun, Ferdinanda menegaskan, aksi penolakan pembentukan MRP Papua Barat tidak terkait pilkada ataupun kandidat mana pun. "Kami hanya ingin MRP satu, seperti kesepakatan yang pernah dibuat oleh Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat tahun 2007 lalu," tambahnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com