Mahkamah Agung tuturnya, mengabulkan uji materi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 9 tentang Syarat Kepala Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, terutama terkait dengan kepala daerah.
Ketentuan khusus itu Otonomi Khusus Papua sebagaimana putusan Mahkamah Agung, tutur Barnabas Suebu layak dihormati dan itu menjadi yurisprudensi bagi banyak hal lainnya.
Terkait dengan Papua, ketentuan khusus itu menurut putusan Mahkamah Agung itu menjadi lebih utama daripada ketentuan atau undang-undang yang bersifat umum.
Meskipun demikian, ia masih belum memutuskan untuk maju atau tidak dalam bursa pemilihan Gubernur Papua periode 2011-2016. "Saya akan mengumumkan sebelum tanggal 13 Juni, karena saya tidak bis a maju tanpa partai. Tidak hanya soal partai, tetapi juga banyak hal perlu dipertimbangkan," kata Barnabas Suebu.
Sebelum terpilih sebagai Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 1988-1993.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.