"Pelanggaran lainnya adalah tidak melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan," kata Krislie.
Ia mengatakan, dalam peraturan menteri pertanian itu dengan jelas disebutkan, setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat atau kebun kemitraan minimal 20 persen dari total luasan areal kebun yang dimiliki.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran bahkan sampai pencabutan izin usaha perkebunan.
Krislie juga berharap, dilakukannya penegakan hukum dapat memberikan pelajaran serta menimbulkan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan dan peraturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.