Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Orang Asli Papua untuk Siapa?

Kompas.com - 11/05/2011, 04:56 WIB

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat periode 2011-2016 tinggal menghitung hari. Kepala daerah Papua Barat wajib memenuhi sejumlah syarat, misalnya haruslah orang asli Papua.

Akhir April lalu, Panitia Khusus DPR Papua Barat sibuk menyusun rancangan peraturan daerah khusus tentang tata cara pemilihan gubernur-wakil gubernur Papua Barat. Fraksi Golkar Bersatu, PAN, PDI-P, Demokrat, Rakyat Bersatu, dan Bintang Kebangkitan Pembangunan Kesejahteraan (KPK) pun maraton merumuskannya.

Mereka dikejar tenggat 29 April perdasus harus ditetapkan. Lima fraksi, kecuali Fraksi Bintang KPK, berpandangan bahwa seseorang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua jika secara genetika lahir dari ibu orang asli Papua. Meski ayahnya non-Papua, keturunan pasangan ini diakui orang asli Papua.

Menurut Ketua Pansus DPR PB Jimmy D Ijie, pengakuan orang asli Papua mengacu pada pendekatan genetika.

Rumusan itu menggantikan salah satu poin rumusan sebelumnya yang menyatakan orang asli Papua adalah yang mempunyai basis kultur dalam adat masyarakat asli Papua.

”Kami tidak mengakui orang asli Papua berdasarkan penghargaan, jasa kehebatan, atau pengakuan suku atas jasa-jasanya. Soal itu nanti diatur di perdasus lainnya,” ujar Jimmy.

Menurut Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Kepala Burung Manokwari Barnabas Mandacan, pengakuan tidak bisa hanya oleh satu suku. Pengakuan harus diberikan 365 suku yang ada di tanah Papua. Belum tentu seseorang yang diakui oleh satu suku dapat diterima dan diakui suku-suku yang lain. Mereka bisa disebut orang Papua, tetapi bukan orang asli Papua.

Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat itu pun dikaji pihak eksekutif dengan bantuan sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (28/4). Dalam perumusannya, kata Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Wafik Wuryanto, tim perumus menolak beberapa poin tentang syarat orang asli Papua. ”Belum ada titik temu rumusan yang tepat. Kami mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 (tentang Otonomi Khusus Papua). Dalam raperdasus itu ada yang dimaknai sedikit berbeda,” ujar Wafik.

Syarat orang asli Papua yang tertulis dalam UU Nomor 21/2001 Pasal 1 huruf (t) berbunyi, orang asli Papua adalah ”Orang yang berasal dari ras rumpun Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua, dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.” Raperdasus tersebut tidak mengakomodasi satu kalimat terakhir dalam Pasal 1 huruf (t).

Perpecahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com