Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Orang Asli Papua untuk Siapa?

Kompas.com - 11/05/2011, 04:56 WIB

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat periode 2011-2016 tinggal menghitung hari. Kepala daerah Papua Barat wajib memenuhi sejumlah syarat, misalnya haruslah orang asli Papua.

Akhir April lalu, Panitia Khusus DPR Papua Barat sibuk menyusun rancangan peraturan daerah khusus tentang tata cara pemilihan gubernur-wakil gubernur Papua Barat. Fraksi Golkar Bersatu, PAN, PDI-P, Demokrat, Rakyat Bersatu, dan Bintang Kebangkitan Pembangunan Kesejahteraan (KPK) pun maraton merumuskannya.

Mereka dikejar tenggat 29 April perdasus harus ditetapkan. Lima fraksi, kecuali Fraksi Bintang KPK, berpandangan bahwa seseorang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua jika secara genetika lahir dari ibu orang asli Papua. Meski ayahnya non-Papua, keturunan pasangan ini diakui orang asli Papua.

Menurut Ketua Pansus DPR PB Jimmy D Ijie, pengakuan orang asli Papua mengacu pada pendekatan genetika.

Rumusan itu menggantikan salah satu poin rumusan sebelumnya yang menyatakan orang asli Papua adalah yang mempunyai basis kultur dalam adat masyarakat asli Papua.

”Kami tidak mengakui orang asli Papua berdasarkan penghargaan, jasa kehebatan, atau pengakuan suku atas jasa-jasanya. Soal itu nanti diatur di perdasus lainnya,” ujar Jimmy.

Menurut Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Kepala Burung Manokwari Barnabas Mandacan, pengakuan tidak bisa hanya oleh satu suku. Pengakuan harus diberikan 365 suku yang ada di tanah Papua. Belum tentu seseorang yang diakui oleh satu suku dapat diterima dan diakui suku-suku yang lain. Mereka bisa disebut orang Papua, tetapi bukan orang asli Papua.

Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat itu pun dikaji pihak eksekutif dengan bantuan sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (28/4). Dalam perumusannya, kata Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Wafik Wuryanto, tim perumus menolak beberapa poin tentang syarat orang asli Papua. ”Belum ada titik temu rumusan yang tepat. Kami mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 (tentang Otonomi Khusus Papua). Dalam raperdasus itu ada yang dimaknai sedikit berbeda,” ujar Wafik.

Syarat orang asli Papua yang tertulis dalam UU Nomor 21/2001 Pasal 1 huruf (t) berbunyi, orang asli Papua adalah ”Orang yang berasal dari ras rumpun Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua, dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.” Raperdasus tersebut tidak mengakomodasi satu kalimat terakhir dalam Pasal 1 huruf (t).

Perpecahan

Menurut Yuliana Numberi, tokoh perempuan Papua Barat yang masuk tim perumus, raperdasus sarat kepentingan. Pembagian berdasarkan ”cap” orang asli Papua dan orang Papua malah berdampak panjang, yakni perpecahan dan keresahan antarwarga.

Peraturan itu berdampak pada penghilangan hak asasi manusia dari orang Papua oleh pemerintah daerah. Menurut Yuliana, yang perlu disusun adalah definisi tentang siapa saja suku-suku asli di tanah Papua, wilayah adat dan persebarannya, riwayat kekerabatannya, serta mekanisme atau proses seseorang dapat diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.

Barnabas menegaskan, yang membedakan orang asli Papua dan orang Papua adalah hak mereka dalam mengatur negeri Papua. Keduanya memiliki hak untuk mengolah dan memanfaatkan semua hasil alam yang ada di tanah Papua. Namun, hanya orang asli Papua yang berwenang mengatur roda pemerintahannya di tanah ulayat milik orang asli Papua.

Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi pun menolak raperdasus yang dinilai tidak proporsional dan tak mengacu pada UU Otsus. Abraham menyarankan agar raperdasus itu dikaji ulang, dibahas lebih matang dengan melibatkan pihak-pihak ahli.

Tarik-menarik perlu tidaknya, atau penting tidaknya perdasus tentang keaslian orang Papua menjadi pertanyaan khalayak umum. Siapakah yang diuntungkan dan yang dirugikan dari munculnya perdasus itu?

Pasangan Abraham O Atururi-Rahimin Katjong terancam karena Katjong dianggap bukan orang asli Papua. Pasangan ini didukung antara lain Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, dan PPP dengan lebih dari 50 persen kursi DPR Papua Barat.

Pesaing lain adalah pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hasam Ombaier.

Menurut Rektor terpilih Universitas Papua (Unipa) Suriel Mofu, syarat keaslian orang Papua bukan syarat mutlak, tetapi dianggap wajar oleh masyarakat. Rakyat ingin putra daerah yang memimpin daerahnya karena dianggap lebih paham karakter, kondisi budaya sosial, dan permasalahan di daerahnya. ”Tak tertulis, tetapi hal yang wajar,” ungkap Mofu.

Namun, kata Mofu, pemimpin daerah juga harus pula memiliki visi membangun yang didasari karakter kuat, bisa memimpin, dan berkemampuan manajer. Pemimpin harus yang berkarakter agar bisa diterima seluruh lapisan masyarakat adat dan mampu membuat keputusan tepat membangun daerahnya.

Yang tak kalah penting, pemimpin harus memiliki jiwa manajer dalam pemerintahannya sehingga semua satuan dinas dan perangkat di bawahnya bekerja benar dan baik. ”Dari tingkat pendidikan, sudah banyak orang Papua berpendidikan tinggi dan punya kemampuan itu. Jauh dibandingkan 20-30 tahun lalu,” tambah Mofu.

Jadi, tidak 100 persen benar jika raperdasus tersebut dibuat karena orang Papua takut bersaing dengan pendatang. Papua kini memiliki sumber daya manusia yang bisa bersaing. Mereka hanya tak ingin identitas asli etnis Papua Melanesia tergerus dan hilang. Syarat orang asli Papua memang tetap dibutuhkan asalkan digunakan dengan bijak.

(Timbuktu Harthana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com