Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Penyelundup Manusia Ditangkap

Kompas.com - 18/04/2011, 20:24 WIB

PACITAN, KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang residivis penyelundup manusia yang terlibat dalam perdagangan imigran asing di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Tersangka baru dua bulan lalu bebas dari tahanan polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta karena kasus penyelundupan manusia.

Tersangka S alias K yang merupakan warga Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kini diamankan di Polres Pacitan. Polisi kini memeriksa S untuk menguak jaringan sindikat perdagangan manusia yang sering beroperasi di Pacitan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan Ajun Komisaris Sukimin menjelaskan, penangkapan S merupakan pengembangan dari kasus penangkapan puluhan imigran gelap asal Iran di Pantai Watukarung, 22 Maret 2011. Dari situ polisi mencurigai ada jaringan sindikat perdagangan manusia, khususnya imigran gelap yang beroperasi di Pacitan.

"Dari keterangan tersangka, ia sudah dua tahun beroperasi. Selama itu sudah empat kali melakukan pengiriman manusia melalui pantai di Pacitan menuju ke Pulau Chrismast, Australia," kata Sukimin, Senin (18/4/2011) di Pacitan.

Besarnya upah yang diperoleh tersangka mencapai Rp 100 juta per orang. Hitungan didasarkan jumlah imigran yang akan diselundupkan. Selama beroperasi, tersangka mengaku sudah mengantongi sedikitnya Rp 2,3 miliar dari hasil pengiriman imigran asal Iran.

Selain beroperasi di Pacitan, tersangka juga pernah beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pada kedua lokasi itu, ia juga menyelundupkan imigran asing. Sejauh ini permintaan paling tinggi berasal dari imigran Iran yang ingin menyeberang ke Pulau Chrismast.

Polisi masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam komplotan jaringan tersebut. Polisi menduga pelaku melibatkan banyak pihak, di antaranya, sopir mobil carteran pengangkut imigran yang ditangkap pada Maret 2011.

Atas pebuatannya, S dijerat dengan Pasal 54 Poin A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Tersangka bisa terancam hukuman lebih berat, tergantung peran mereka dalam tindak kejahatan.

Baca juga: Petani Bangkalan Khawatir Kekurangan Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com