Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor, Lalu Disimpan di Panti Pijat

Kompas.com - 09/03/2011, 19:10 WIB

Sindikat itu, juga melibatkan seorang mekanik yang bekerja di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jalan Kawi, Kediri, yaitu Yogik.

Selain menahan kelima pelaku, petugas juga menyita lima barang bukti berupa sepeda motor.

Empat sepeda merupakan barang curian yaitu sebuah Yamaha Mio dengan Nomor Polisi AG-2870-JB, dua Honda Supra dengan nomor polisi AD-5661-RR dan B-6555-KWD, serta Suzuki Smash dengan nomor polisi AG-4542-BC.

Sementara, satu sepeda Suzuki Smash dengan nomor polisi AG-3190-GH milik salah seorang pelaku.

Sementara itu, salah seorang korban, Ulfasari mengaku tidak menyangka jika Romi yang merupakan tetangga kamarnya adalah seorang pencuri. Roni baru diketahuinya kos selama dua hari.

Ia sendiri usai tiba dari tempatnya bekerja pada Selasa (8/3/2011) pukul 21.00 WIB langsung masuk ke dalam kamar.

Namun, ia sempat melihat Roni sedang memeriksa sepeda motor milik penghuni kos lainnya.

Karena ia capai, ia tidak peduli dan langsung masuk ke kamar kos, meninggalkan kunci sepeda motor di luar.

"Usai tiba dari kerja, saya langsung tidur. Bangun-bangun, sudah ada keramaian karena adanya pencurian," tuturnya.

Hingga kini, polisi masih memproses kelima pelaku. Mereka diperiksa intensif di ruang penyidik Markas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab KUHP tentang Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com