Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah 7 Tahun Terlalu Ringan?

Kompas.com - 21/01/2011, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, selama tujuh tahun penjara menuai reaksi dari masyarakat. Putusan itu dinilai terlalu rendah untuk seorang Gayus yang telah mengusik rasa keadilan.

Penilaian itu wajar, lantaran publik mengkaitkan Gayus dengan sosok yang terus berulah. Ia keluar dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebanyak 68 kali, menyuap sembilan petugas rutan, membuat paspor palsu, hingga pelesiran ke Bali, Malaysia, Makau, dan Singapura saat menyandang status tahanan korupsi.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pemilikan harta fantastis untuk pegawai negeri sipil golongan IIIa di Direktorat Jenderal Pajak yakni seratusan miliar rupiah. Gayus juga disebut memiliki tiga pom bensin. Tak pelak, publik mempertanyakan putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, hakim yang dikenal tegas.

Apakah semua persepsi publik itu ada dalam dakwaan yang divonis hakim? Tidak! Gayus hanya divonis terkait empat perkara yang dinilai berbagai pihak adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, atau istilah Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, perkara yang "dibonsai".

Mari kita simak. Pertama, Gayus hanya didakwa korupsi Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Angka itu jauh dari harta Gayus sebesar Rp 100 miliar. Tidak ada bukti adanya suap dalam perkara itu. Tak ada pula pejabat di Ditjen Pajak yang ikut bertanggungjawab. Hanya seorang pelaksana, penelaah, dan kepala seksi yang dijerat.

Kedua, Gayus hanya didakwa memberi suap kepada penyidik Bareskrim Polri melalui Haposan Hutagalung uang sebesar 760.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar. Padahal, Gayus berkali-kali mengaku menyerahkan uang setidaknya Rp 25 miliar kepada Haposan untuk berbagai keperluan selama penyidikan hingga vonis di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan uang 760.000 dollar AS itu untuk menyakinkan hakim. Angka itu hanya berdasarkan keterangan Haposan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di persidangan ketiganya mencabut keterangan itu dengan berbagai alasan.

Dakwaan suap itu juga jauh dari apa yang diungkap Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri. Seperti diketahui, mafia kasus Gayus mencuat dan melebar setelah Susno menyebut adanya jenderal-jenderal yang menerima aliran dana Gayus. Nyatanya, hanya dua penyidik berpangkat rendah yang diajukan ke persidangan. Mereka ditumbalkan? Entahlah. Tak ada pula jaksa yang duduk dikursi dipesakitan.

Ketiga, Gayus didakwa memberikan uang 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta ke Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim di PN Tanggerang. Sebanyak 20.000 dollar AS atau sekitar Rp 180 juta diantaranya akan diserahkan ke dua hakim anggota, namun tidak terbukti. Tidak ada pula bukti penyerahan uang itu. Akhirnya, hakim dalam putusannya hanya meyakini Gayus memberi janji uang ke Asnun berdasarkan beberapa pesan singkat permintaan uang yang dikirimkan Asnun ke Gayus.

Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. Lantaran tak ada dari mana sebenarnya uang itu dalam dakwaan, Hakim menilai perlu ada pembuktian di perkara lain terkait pengakuan Gayus bahwa uang itu dari tiga perusahaan Bakrie Grup.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com