Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah 7 Tahun Terlalu Ringan?

Kompas.com - 21/01/2011, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim yang menghukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, selama tujuh tahun penjara menuai reaksi dari masyarakat. Putusan itu dinilai terlalu rendah untuk seorang Gayus yang telah mengusik rasa keadilan.

Penilaian itu wajar, lantaran publik mengkaitkan Gayus dengan sosok yang terus berulah. Ia keluar dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebanyak 68 kali, menyuap sembilan petugas rutan, membuat paspor palsu, hingga pelesiran ke Bali, Malaysia, Makau, dan Singapura saat menyandang status tahanan korupsi.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pemilikan harta fantastis untuk pegawai negeri sipil golongan IIIa di Direktorat Jenderal Pajak yakni seratusan miliar rupiah. Gayus juga disebut memiliki tiga pom bensin. Tak pelak, publik mempertanyakan putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, hakim yang dikenal tegas.

Apakah semua persepsi publik itu ada dalam dakwaan yang divonis hakim? Tidak! Gayus hanya divonis terkait empat perkara yang dinilai berbagai pihak adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, atau istilah Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, perkara yang "dibonsai".

Mari kita simak. Pertama, Gayus hanya didakwa korupsi Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Angka itu jauh dari harta Gayus sebesar Rp 100 miliar. Tidak ada bukti adanya suap dalam perkara itu. Tak ada pula pejabat di Ditjen Pajak yang ikut bertanggungjawab. Hanya seorang pelaksana, penelaah, dan kepala seksi yang dijerat.

Kedua, Gayus hanya didakwa memberi suap kepada penyidik Bareskrim Polri melalui Haposan Hutagalung uang sebesar 760.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar. Padahal, Gayus berkali-kali mengaku menyerahkan uang setidaknya Rp 25 miliar kepada Haposan untuk berbagai keperluan selama penyidikan hingga vonis di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dipersidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan uang 760.000 dollar AS itu untuk menyakinkan hakim. Angka itu hanya berdasarkan keterangan Haposan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di persidangan ketiganya mencabut keterangan itu dengan berbagai alasan.

Dakwaan suap itu juga jauh dari apa yang diungkap Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri. Seperti diketahui, mafia kasus Gayus mencuat dan melebar setelah Susno menyebut adanya jenderal-jenderal yang menerima aliran dana Gayus. Nyatanya, hanya dua penyidik berpangkat rendah yang diajukan ke persidangan. Mereka ditumbalkan? Entahlah. Tak ada pula jaksa yang duduk dikursi dipesakitan.

Ketiga, Gayus didakwa memberikan uang 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta ke Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim di PN Tanggerang. Sebanyak 20.000 dollar AS atau sekitar Rp 180 juta diantaranya akan diserahkan ke dua hakim anggota, namun tidak terbukti. Tidak ada pula bukti penyerahan uang itu. Akhirnya, hakim dalam putusannya hanya meyakini Gayus memberi janji uang ke Asnun berdasarkan beberapa pesan singkat permintaan uang yang dikirimkan Asnun ke Gayus.

Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. Lantaran tak ada dari mana sebenarnya uang itu dalam dakwaan, Hakim menilai perlu ada pembuktian di perkara lain terkait pengakuan Gayus bahwa uang itu dari tiga perusahaan Bakrie Grup.

Lolos dari skenario

Jhonson Panjaitan, praktisi hukum sekaligus penasihat di Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan, dengan putusan itu, majelis hakim berhasil keluar dari skenario Polri dan Kejaksaan yang mencoba menutup perkara besar Gayus lainnya yakni kepemilikan harta Rp 100 miliar. Skenario itu, kata dia, dengan memainkan psikologi dan pengetahuan masyarakat sebelum vonis.

"Hakim tidak mau terjebak. Dalam pertimbangan hakim, dia katakan putusan hanya berdasarkan dakwaan dan apa yang terbukti di sidang. Dia enggak mau dikaitkan dengan yang lain. Kenapa? karena di dakwaan tidak ada soal Rp 24 miliar dan Rp 74 miliar, apalagi soal pajak yang dikemplang. Hakim tak bisa memvonis di luar dakwaan," ucap Jhonson.

Ia menilai, hakim sepertinya berpendapat bahwa Gayus tidak pantas divonis tinggi dengan dakwaan yang kecil. Melihat dakwaan itu pula, dia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Gayus selama 20 tahun penjara terlalu "bombastis". Tuntutan tinggi itu termasuk dalam skenario pengalihan isu.

"Dengan putusan itu terbukti para penegak hukum membelokkan masalah. Jadi, jangan putusan dipakai sebagai dasar untuk menutupi persoalan lain yang sangat besar. Selanjutnya harus diungkap lebih besar lagi," tambah dia.

Vonis maksimal

Setelah empat kasus ini rampung, Gayus masih harus berhadapan dengan sederet kasus yang jauh lebih besar. Gayus telah ditetapkan tersangka penyuapan kepala rutan beserta delapan anak buahnya, tersangka pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan paling berat tersangka terkait kepemilikan harta Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang diberkas terpisah.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, Polri dan Kejaksaan harus serius menangani seluruh kasus itu. Jangan ada lagi pengkerdilan perkara. Nantinya, kata dia, jaksa harus menuntut serta hakim memvonis maksimal, khususnya terkait kasus pajak.

"Kasus PT SAT kecil, nominalnya hanya Rp 500-an juta. Secara nominal jauh dibanding kasus yang akan disidang nanti. Ada 151 wajib pajak yang datanya baru diterima Polri. Ada tiga wajib pajak bermasalah yang beri uang Rp 28 miliar. Maka, secara rasional kasus itu harus diberi sanksi yang maksimal," ucap dia.

Dikatakan Donal, terkait kasus pajak, Gayus seharusnya bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya sekedar pasal gratifikasi. Dua pasal itu terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Hukuman maksimal dua pasal itu yakni penjara seumur hidup.

Hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum maksimal nanti, tambah Donal, adalah tindakan Gayus yang mengulangi berbagai tindak pidana selama proses sidang di PN Jaksel. Semoga rentetan kasus itu dapat memberi rasa keadilan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

    Nasional
    Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

    Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

    Nasional
    PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

    PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

    Nasional
    6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

    6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

    Nasional
    Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

    Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

    Nasional
    Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

    Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

    Nasional
    Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

    Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

    Nasional
    Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

    Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

    Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

    Nasional
    Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

    Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

    Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

    Nasional
    Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

    Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

    Nasional
    Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

    Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

    Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

    Nasional
    PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

    PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com