Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah 7 Tahun Terlalu Ringan?

Kompas.com - 21/01/2011, 08:22 WIB

Lolos dari skenario

Jhonson Panjaitan, praktisi hukum sekaligus penasihat di Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan, dengan putusan itu, majelis hakim berhasil keluar dari skenario Polri dan Kejaksaan yang mencoba menutup perkara besar Gayus lainnya yakni kepemilikan harta Rp 100 miliar. Skenario itu, kata dia, dengan memainkan psikologi dan pengetahuan masyarakat sebelum vonis.

"Hakim tidak mau terjebak. Dalam pertimbangan hakim, dia katakan putusan hanya berdasarkan dakwaan dan apa yang terbukti di sidang. Dia enggak mau dikaitkan dengan yang lain. Kenapa? karena di dakwaan tidak ada soal Rp 24 miliar dan Rp 74 miliar, apalagi soal pajak yang dikemplang. Hakim tak bisa memvonis di luar dakwaan," ucap Jhonson.

Ia menilai, hakim sepertinya berpendapat bahwa Gayus tidak pantas divonis tinggi dengan dakwaan yang kecil. Melihat dakwaan itu pula, dia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Gayus selama 20 tahun penjara terlalu "bombastis". Tuntutan tinggi itu termasuk dalam skenario pengalihan isu.

"Dengan putusan itu terbukti para penegak hukum membelokkan masalah. Jadi, jangan putusan dipakai sebagai dasar untuk menutupi persoalan lain yang sangat besar. Selanjutnya harus diungkap lebih besar lagi," tambah dia.

Vonis maksimal

Setelah empat kasus ini rampung, Gayus masih harus berhadapan dengan sederet kasus yang jauh lebih besar. Gayus telah ditetapkan tersangka penyuapan kepala rutan beserta delapan anak buahnya, tersangka pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan paling berat tersangka terkait kepemilikan harta Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang diberkas terpisah.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, Polri dan Kejaksaan harus serius menangani seluruh kasus itu. Jangan ada lagi pengkerdilan perkara. Nantinya, kata dia, jaksa harus menuntut serta hakim memvonis maksimal, khususnya terkait kasus pajak.

"Kasus PT SAT kecil, nominalnya hanya Rp 500-an juta. Secara nominal jauh dibanding kasus yang akan disidang nanti. Ada 151 wajib pajak yang datanya baru diterima Polri. Ada tiga wajib pajak bermasalah yang beri uang Rp 28 miliar. Maka, secara rasional kasus itu harus diberi sanksi yang maksimal," ucap dia.

Dikatakan Donal, terkait kasus pajak, Gayus seharusnya bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya sekedar pasal gratifikasi. Dua pasal itu terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Hukuman maksimal dua pasal itu yakni penjara seumur hidup.

Hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum maksimal nanti, tambah Donal, adalah tindakan Gayus yang mengulangi berbagai tindak pidana selama proses sidang di PN Jaksel. Semoga rentetan kasus itu dapat memberi rasa keadilan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com