Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Monarki Yang Kontroversial Itu

Kompas.com - 13/12/2010, 15:48 WIB

Hal ini termaktub dalam pasal 11: "Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Pengageng, Pemerintah Daerah Provinsi, dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta."

Pengageng di sini bukan simbol semata, tapi mereka berdua dilengkapi dengan hak veto. Pasal 13 dari RUUK ini memberikan kewenangan bagi Pengageng untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi DIY dan Gubernur.

Hak veto juga untuk persetujuan atau penolakan terhadap perorangan bakal calon atau bakal-bakal calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, bahkan yang dinyatakan telah memenuhi syarat kesehatan dan administratif oleh KPU Provinsi DIY.

Lalu Pengageng berhak pula memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Tak hanya itu, pasal 18 memberikan kekebalan hukum bagi Pengageng. Berdua memperoleh pengawalan protokoler setingkat menteri. Seluruh informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan juga berhak ia peroleh. Mereka pun dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Sedangkan satu-satunya larangan yang disyaratkan pasal 20 RUUK DIY ini adalah Pengageng tidak diperkenankan menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Setelah menilik segala keistimewaan yang dilimpahkan RUUK terhadap Pengageng, ada yang masih keberatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com