JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Joehermansyah Johan mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum minggu ini berakhir.
Draf RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. "Sudah diserahkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara kemarin. Mudah-mudahan setelah disampaikan ampres (amanat presiden)-nya ke DPR," kata Joehermansyah seusai mengikuti seminar nasional di Lembaga Pertahanan Nasional, Kamis (9/12/2010).
Melalui DPR, diharapkan terbuka peluang menyerap aspirasi masyarakat lebih banyak lagi sebagai masukan draf RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Terutama dari Yogyakarta, di seluruh Tanah Air, karena undang-undang milik kita semua," kata Joe.
Seperti diberitakan sebelumnya, inti draf RUU yang diusulkan pemerintah tersebut tetap menempatkan Sultan Hamengku Buwono X sebagai orang nomor satu di pemerintahan Yogyakarta. Namun, urusan pemerintahan sehari-hari akan dikerjakan oleh gubernur yang nantinya dipilih melalui pemilihan kepala daerah setempat.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diusulkan pemerintah, pemilihan gubernur akan dilakukan melalui DPRD. Tak terkecuali dengan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nantinya. "Ada baiknya kalau penetapan melalui pemilihan di DPRD," kata Joe.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan dualisme kepemimpinan antara Sultan dan Gubernur yang terpilih melalui sistem pemilihan kepala daerah tersebut, Joe menjawab, "Enggak, itu sudah clear, kan kewenangannya beda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.