Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Buruh soal UMK Gagal

Kompas.com - 03/12/2010, 05:02 WIB

Dengan demikian, UMK harus ditetapkan paling lambat 21 November 2010. ”Permintaan buruh dapat dipahami, tetapi harus dilihat juga kemampuan pengusaha membayar UMK,” ujarnya.

Merasa berat

Pernyataan itu merujuk pada penolakan pengusaha atas UMK Gresik 2011. Sebagian pengusaha keberatan memenuhi UMK tertinggi di Jatim tersebut.

”Sampai sekarang memang belum ada keberatan resmi yang diajukan dari pihak mana pun. Keberatan akan ditunggu sampai 22 Desember 2010,” kata Saifulah.

Terkait desakan buruh Surabaya, Saifulah menyatakan hanya dapat mengirimkan imbauan kepada Wali Kota Surabaya. Imbauan itu antara lain untuk membahas ulang UMK Surabaya.

”Pemprov Jatim hanya menetapkan UMK yang diusulkan kabupaten/kota. Kalau keberatan dengan nominal, silakan bertanya kepada pihak yang mengusulkan yakni pemerintah kabupaten atau kota,” kata Saifullah.

Sudah dikumpulkan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Ahmad Syafii mengatakan, Dewan Pengupahan Surabaya akan dikumpulkan pekan depan.

Pertemuan itu untuk membahas tuntutan buruh. ”Kami bisa memahami protes itu. Tidak pernah UMK Surabaya lebih rendah dari kabupaten/kota lain di Jatim,” katanya.

Menurut dia, UMK Surabaya sebenarnya sudah diterima buruh. Apalagi seluruh prosedur sudah dipenuhi dan semua unsur dewan pengupahan menyepakati UMK Rp 1.115.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com