”Kambing saja kalau dipindah dibuatkan kandang kok manusia tidak,” kata Hendra Liem, warga.
Permintaan warga sebenarnya tak muluk. Mereka meminta kompensasi. Apalagi, pindah dari tempat yang puluhan tahun menjadi tempat penghidupannya itu bukan perkara mudah.
Memindahkan manusia berarti ikut menghapuskan jejak rekam sejarah kehidupan mereka dengan suatu tempat.
Penggusuran itu sebenarnya bukan rencana baru. Pada tahun 1999, warga Cina Benteng hampir tergusur akibat bantaran Cisadane akan ditanggul dan diproyeksikan menjadi kawasan hijau dan ruang publik.
Untuk itu, menurut Han Bun Lie, pemerintah mendata aset warga sebagai dasar pemberian ganti rugi penggusuran. Dalam lampiran surat keputusan Wali Kota Tangerang tahun 1999, ada daftar harga ganti rugi harta benda warga yang akan terkena proyek pemerintah.
Misalnya, satu pohon durian diganti Rp 70.000-Rp 120.000, bangunan bertingkat diganti Rp 802.000 per meter persegi. Semua tanaman, jalan, bahkan pagar ada harganya. ”Entah mengapa, pembayaran ganti rugi dan penggusuran itu batal,” kata Han Bun Lie lagi.
Pemerintah waktu itu pun mau memberi ganti rugi. Kok pemerintah sekarang emoh?