Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Makan Bakso Monyet? Ini Dia Ceritanya

Kompas.com - 15/03/2010, 07:50 WIB

Pihak kepolisian berjanji terus menyidik kasus ini hingga diketahui ke mana saja penyebaran daging satwa yang konon bila dikonsumsi bisa untuk obat penambah vitalitas itu. Polisi menduga dua orang ini adalah bagian dari sindikat perburuan monyet di kawasan HTNB dan kegiatan tersebut telah berlangsung lama.

Banyak penyakit

Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah menuturkan, jenis apa pun kera atau monyet tidak layak untuk diburu, dibunuh, dijual dagingnya, apalagi dikonsumsi. “Kera itu banyak membawa penyakit, apalagi kera liar,” katanya saat dihubungi.

Menurut Rahmat, satwa monyet, kalau termasuk jenis yang liar, harus dikarantina lebih dulu setelah ditangkap. Pertimbangannya, penyakit yang ada pada kera ini sangat banyak. “Kera yang habis ditangkap itu harus dikarantina dulu dan diberi vaksin, baru aman,” tambahnya.

Dari sisi hukum, perburuan terhadap monyet juga dilarang. Dia menegaskan bahwa sebagian besar jenis kera merupakan satwa yang dilindungi. “Termasuk kera jenis lutung itu hewan yang dilindungi,” ungkapnya.

Terkait adanya orang yang berburu monyet dan mengonsumsi dagingnya untuk dijadikan obat atau khasiat tertentu, Rahmat sama sekali tak memercayainya. “Enggak ada dan enggak percaya kalau daging kera bisa untuk menyembuhkan suatu penyakit,” katanya.

Perburuan monyet di HTNB juga membuat prihatin Tonny Sumampouw, anggota World Conservation Union. Pasalnya, kera tersebut ternyata dapat dimanfaatkan untuk kepentingan farmasi. “Jika itu terjadi, saya benar-benar prihatin. Apalagi diburu hanya untuk diambil dagingnya. Kera-kera itu jumlahnya sudah semakin berkurang, dan merupakan primata yang lebih dekat dengan manusia,” kata Tonny Sumampouw yang juga salah satu Direktur TSI II Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kelewatan betul jika kera-kera tersebut diburu dan dagingnya dimakan, apalagi kera ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan, seperti pembuatan vaksin polio dan vaksin-vaksin lainnya,” imbuh Tonny yang juga Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia.

Di kawasan HTNB yang terletak di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, terdapat 444 jenis flora dan fauna. Sedikitnya ada 47 jenis mamalia, yang 12 jenis di antaranya adalah satwa dilindungi UU, termasuk monyet jenis lutung dan monyet ekor panjang. Meskipun berada di luar kawasan HTNB, satwa ini tetap tidak boleh untuk diambil dan dipelihara.

Keberadaan monyet lutung (Trachypithecus auratus cristatus) dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Sebagai Satwa yang Dilindungi. SK menteri ini dikeluarkan, salah satunya, karena populasi satwa jenis ini telah mengalami penurunan dan terancam punah.

Inventarisasi monyet ekor panjang dan lutung atau budeng di Taman Nasional Baluran dilaksanakan pada 25 Oktober 1995 sampai 30 Oktober 1995. Hasilnya, populasi monyet ekor panjang terdata sebanyak 1.548 ekor dan lutung 974 ekor. Namun, jumlah ini dari tahun ke tahun diperkirakan menurun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com