Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Desak Pemerintah Cabut Perda Miras

Kompas.com - 29/11/2009, 07:01 WIB

Ketua DPRD Nehemia mengakui, justru dengan adanya regulasi Perda Miras pemkab Biak Numfor dapat mengawasi peredaran serta penjualan miras yang diperjualbelikan di Biak.

"DPRD bersama pemkab Biak sedang melakukan revisi terhadap Perda Miras sebagai upaya mengawasi dan mengendalikan penjualan miras secara bebas di masyarakat," ujarnya.

Bentuk pengendalian miras di Biak, saat ini Pemkab Biak telah menaikkan biaya pungut retribusi terhadap labeling miras beralkohol golongan A, B dan C.

Untuk golongan A jenis B, kenaikan biaya labelingnya dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 sementara golongan B dari Rp 2.500 jadi Rp 3.500 sedangkan golongan C berkisar Rp 4.500 hingga Rp 7.500/botol.

"Dengan peningkatan biaya labeling akan berpengaruh harga jualnya, ya melalui tindakan ini diharapkan bisa mengendalikan pengawasan pemasokan dan penjualan miras di masyarakat," ujar Ketua DPRD dari Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com