Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Desak Pemerintah Cabut Perda Miras

Kompas.com - 29/11/2009, 07:01 WIB

BIAK, KOMPAS.com - Kalangan aktivis perempuan Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendesak DPRD setempat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2004 tentang minuman keras (miras) yang mereka dinilai membolehkan penjualan miras.

Salah seorang aktivis perempuan Marike Rumbiak di Biak, Minggu (29/11) mengakui, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan Biak di dalam rumah tangga dipengaruhi karena mengkonsumsi miras.

"Dari data kepolisian maupun kejaksaan miras juga sebagai pemicu tindak kriminal serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Marike Rumbiak seusai dialog kekuasaan kekerasan terhadap perempuan.

Ia mengatakan, dampak miras jangan hanya mengejar penerimaan retribusi daerah tetapi harus dipikirkan juga pengaruh dari sisi kesehatan maupun masa depan generasi muda.

Sementara itu, koordinator solidaritas perempuan Papua cinta kebenaran dan keadilan Biak, Alama Manpioper, mengharapkan, kalangan DPRD Biak dapat mendengar aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pencabutan Perda No 17 tahun 2005 tentang Miras.

"Pengaruh miras menjadi penyebab berbagai kejahatan seperti adanya penganiayaan serta munculnya dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ya ini harus menjadi perhatian DPRD," ujar Alama Mampioper.

Dampak lain karena mengkonsumsi miras dapat mengancam masa depan serta merusak mental generasi muda Papua khususnya di Kabupaten Biak Numfor.

Pihak DPRD jangan hanya mengkaji dari aspek penerimaan retribusi daerah tetapi harus mempertimbangkan dampak negatif karena miras di tengah masyarakat.

Secara terpisah, Ketua DPRD Nehemia Wospakrik mengakui, keinginan masyarakat Biak untuk mendesak DPRD mencabut Perda No 17 tahun 2005 tentang miras patut mendapat perhatian.

Hanya saja, jika kelak pencabutan Perda Miras dilakukan apa dapat menjamin tidak terjadinya tindak kekerasan maupun menyebabkan pemasokan minuman beralkohol ke Biak tidak terkendali.

Ketua DPRD Nehemia mengakui, justru dengan adanya regulasi Perda Miras pemkab Biak Numfor dapat mengawasi peredaran serta penjualan miras yang diperjualbelikan di Biak.

"DPRD bersama pemkab Biak sedang melakukan revisi terhadap Perda Miras sebagai upaya mengawasi dan mengendalikan penjualan miras secara bebas di masyarakat," ujarnya.

Bentuk pengendalian miras di Biak, saat ini Pemkab Biak telah menaikkan biaya pungut retribusi terhadap labeling miras beralkohol golongan A, B dan C.

Untuk golongan A jenis B, kenaikan biaya labelingnya dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 sementara golongan B dari Rp 2.500 jadi Rp 3.500 sedangkan golongan C berkisar Rp 4.500 hingga Rp 7.500/botol.

"Dengan peningkatan biaya labeling akan berpengaruh harga jualnya, ya melalui tindakan ini diharapkan bisa mengendalikan pengawasan pemasokan dan penjualan miras di masyarakat," ujar Ketua DPRD dari Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com