Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sjachroedin-Joko Menangi Pilkada Lampung

Kompas.com - 18/09/2008, 19:11 WIB

Usai para saksi keluar, Ketua KPU Ch Gultom kemudian melanjutkan rapat pleno. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, rapat yang hanya dihadiri satu saksi dari satu pasangan calon tidak akan cacat hukum dan produknya sah.

Berdasarkan rapat penghitungan suara tersebut, Sjachroedin ZP memperoleh suara 1,513 juta suara atau 43,27 persen. Pasangan nomor urut satu Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto memperoleh 541.926 suara atau 15,49 persen. Pasangan Muhajir Utomo-Andi Arief mendapat 119.329 suara atau 3,41 persen.

Pasangan Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo mendapat 729.434 suara atau sekitar 20,62 persen. Pasangan Oemarsono-Thomas Azis Riska mendapat 181.005 suara atau sekitar 5,17 persen.

Pasangan Andy Achmad Sampurna Jaya-Suparjo memperoleh 342.300 suara atau 9,78 persen, serta pasangan Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo memperoleh 78.636 suara atau sekitar 2,25 persen.

Selanjutnya, usai penghitungan suara, KPU Lampung mempersilakan pasangan calon untuk menggugat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. Namun sesuai undang-undang, gugatan tersebut adalah seputar penghitungan suara, bukan gugatan lainnya yaitu dalam waktu tiga hari sejak penetapan pemenang. Pengaduan dengan mengajukan tanda bukti secara rinci yang dimintakan pemohon kepada pengadilan.

Apabila tidak ada gugatan, penyerahan hasil penetapan bisa segera diserahkan kepada DPRD Lampung untuk segera di proses. Akan tetapi, apabila terdapat gugatan, KPU Lampung akan menunda penyerahahan surat penetapan kepada DPRD Lampung untuk melihat bentuk gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com