Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sjachroedin-Joko Menangi Pilkada Lampung

Kompas.com - 18/09/2008, 19:11 WIB

BANDAR LAMPUNG, KAMIS - Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan pasangan kandidat nomor urut enam Sjacroedin ZP-Joko Umar Said sebagai pemenang Pilkada Lampung dengan perolehan suara 43,27 persen. Namun demikian, acara Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Lampung diwarnai hujan interupsi dan walk out dari para saksi enam pasangan kandidat.

Penetapan pemenang Pilkada Lampung tersebut berlangsung, Kamis (18/9) di Gedung Pusiban, kompleks kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung dalam agenda Rapat Pleno Rekapitulasi suara Pilkada Lampung.

Acara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tersebut dibuka Ketua KPU Lampung Ch Gultom. Acara juga dihadiri anggota KPU Lampung Suwondo, Edwin Hannibal, dan Nila Nargis. Perwakilan ketua dan anggota KPU dari 11 kabupaten/kota juga terlihat menghadiri rapat tersebut. Saksi dari tujuh pasang kandidat gubernur-wakil gubernur Lampung juga menghadiri acara tersebut.

Namun, sesaat setelah Ketua KPU Lampung Ch Gultom membuka rapat pleno, saksi-saksi dari enam kandidat yang kalah mulai menyerukan interupsi.

Interupsi dimulai dari Yuhadi, saksi pasangan kandidat Humajir Utomo-Andi Arief. Yuhadi meminta Ketua KPU Lampung menjelaskan tata tertib rapat pleno rekapitulasi.

Interupsi kedua diserukan Berlian Mansur, saksi dari pasangan kandidat Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo. Saksi Berlian menyerukan pentingnya KPU untuk lebih dahulu melihat berbagai persoalan mengenai kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pasangan pemenang Sjacroedin ZP-Joko Umar Said.

Rapat pleno semakin ricuh setelah saksi dari pasangan kandidat Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo, Murnisyah, menyatakan Pilgub Lampung cacat hukum, sehingga rapat rekapitulasi tidak perlu dilanjutkan. Mendengar pernyataan tersebut, hadirin kemudian menyoraki Murnisyah.

Puncak dari kericuhan sebelum penghitungan terjadi, yaitu setelah Iberahim Bastari, saksi pasangan kandidat Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo berteraik-teriak di dalam gedung rapat. Ia menyerukan, KPU Lampung sudah memihak salah satu pasangan calon. Selain itu, KPU Lampung juga sudah menghilangkan hak suara warga Desa Moro-Moro, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Bastari, hal itu merupakan pelanggaran dalam pemilu. Ketika ia mencoba mengklarifikasi kepada KPU Lampung, dan tidak ditanggapi, Bastari terus berteriak-teriak. Sehingga sejumlah polisi kemudian mendatangi Bastari dan mengamankan jalannya rapat pleno untuk menghindarkan kericuhan atau tindakan anarkis.

Merasa protes melalui interupsi tidak dipenuhi dan tidak diperhatikan KPU Lampung, para saksi dari enam pasangan kandidat yang kalah kemudian walk out (WO) atau keluar dari ruang rapat pleno. Saksi pasangan yang tersisa tinggal saksi dari pasangan calon Sjachroedin ZPMS-Joko Umar Said.

Usai para saksi keluar, Ketua KPU Ch Gultom kemudian melanjutkan rapat pleno. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, rapat yang hanya dihadiri satu saksi dari satu pasangan calon tidak akan cacat hukum dan produknya sah.

Berdasarkan rapat penghitungan suara tersebut, Sjachroedin ZP memperoleh suara 1,513 juta suara atau 43,27 persen. Pasangan nomor urut satu Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto memperoleh 541.926 suara atau 15,49 persen. Pasangan Muhajir Utomo-Andi Arief mendapat 119.329 suara atau 3,41 persen.

Pasangan Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo mendapat 729.434 suara atau sekitar 20,62 persen. Pasangan Oemarsono-Thomas Azis Riska mendapat 181.005 suara atau sekitar 5,17 persen.

Pasangan Andy Achmad Sampurna Jaya-Suparjo memperoleh 342.300 suara atau 9,78 persen, serta pasangan Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo memperoleh 78.636 suara atau sekitar 2,25 persen.

Selanjutnya, usai penghitungan suara, KPU Lampung mempersilakan pasangan calon untuk menggugat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. Namun sesuai undang-undang, gugatan tersebut adalah seputar penghitungan suara, bukan gugatan lainnya yaitu dalam waktu tiga hari sejak penetapan pemenang. Pengaduan dengan mengajukan tanda bukti secara rinci yang dimintakan pemohon kepada pengadilan.

Apabila tidak ada gugatan, penyerahan hasil penetapan bisa segera diserahkan kepada DPRD Lampung untuk segera di proses. Akan tetapi, apabila terdapat gugatan, KPU Lampung akan menunda penyerahahan surat penetapan kepada DPRD Lampung untuk melihat bentuk gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com