Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tiga Dakwaan untuk Al Amin

Kompas.com - 27/08/2008, 04:44 WIB

Al Amin yang mengetahui PT Data Script sebagai pemenang lelang, lalu memanggil Eko Widjajanto ke ruang kerjanya di DPR RI. Eko dimarahi Al Amin karena tidak memenangkan PT Almega. Namun setelah diterangkan Eko bahwa PT Data Script juga menggunakan produk LEICA dari PT Almega, Al Amin meminta Eko dan PT Data Script memberikan komisi sebesar 5,5 persen dari nilai pembayaran. Dan meminta PT Almega memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran. Jika tidak dipenuhi, Al Amin mengancam akan meminta Ali Arsyad selaku pejabat pembuat komitmen untuk tidak menandatangani kontrak.

Desember 2007 Al Amin menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono sebesar Rp 186 juta atau 3 persen dari nilai pembayaran. Karena uang yang diterima tidak sesuai permintaannya yakni 5,5 persen, Al Amin meminta kekurangannya sebesar 2,5 persen dari nilai pembayaran. Serta mengancam akan membatalkan kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut di DPR.

PT Data Script yang merasa khawatir dan takut atas ancaman Al Amin, maka pada Januari 2008 bertempat di rumah dinas Al Amin kembali menyerahkan Rp 100 juta melalui Bambang Dwi Hartono.

Januari 2008, Al Amin menerima uang dari PT Almega yang disampaikan melalui Bambang Dwi Hartono sebanyak dua kali senilai Rp 1,2 miliar. Februari 2008, di rumah makan Bebek Bali, Senayan, Al Amin membagikan uang yang diterimanya kepada Ali Arsyad sebesar Rp 550 juta. (Yuli S)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com