JAKARTA, RABU - Al Amin Nur Nasution tak hanya menerima suap dari Sekda Bintan Azirwan, tapi. Anggota Komisi IV DPR RI ini juga menerima suap dari calon rekanan di Banyuasin, Sumatera Selatan saat pengurusan izin pengalihan fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.
Yang paling baru, suami dari pedangdut Kristina ini juga didakwa oleh jaksa KPK memeras rekanan di Departemen Kehutanan saat pengadaan alat global positioning system (GPS). Inilah perbuatan Al Amin yang menyeretnya ke ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 9 April 2008 lalu.
Suap Banyuasin
Pada bulan September 2006, Al Amin bersama Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang untuk pembangunan Samudera Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin.
Pada kunjungan tersebut, Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA) atau mantan Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin meminta anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir agar memproses dan menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang dan menjanjikan akan memberikan dana.
Oktober 2006, Al Amin, Sarjan Tahir dan Azwar Chesputra (juga anggota Komisi IV DPR RI) mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan (calon investor) di loby Hotel Century, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio memberikan Mandiri Travel Cheque atau cek kepada Azwar Chesputra. Namun setelah diterima dan dilihat isinya, amplop dikembalikan ke Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp 2,5 miliar.
Esok harinya, Chandra mendatangi ruang kerja Sarjan Tahir di Gedung DPR. Amplop berisi cek senilai Rp 2,5 miliar diserahkan ke Sarjan Tahir yang kemudian diserahkan ke Azwar Chesputra. MTC tersebut selanjutnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV DPR RI antara lain Al Amin yang menerima sebanyak tiga lembar MTC masing-masing senilai Rp 25 juta yang totalnya mencapai Rp 75 juta. Usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air, akhirnya disetujui oleh Komisi IV DPR RI.
Suap Bintan
Terkait adanya permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan, pada 14 November 2007, Al Amin mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Bintan Azirwan di bussiness center Hotel Intercontinental, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Azirwan meminta agar permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan dapat disetujui DPR RI. Azirwan menjanjikan dana sebesar Rp 2 miliar. Atas tawaran tersebut, Al Amin mengatakan akan membicarakan dengan anggota Komisi IV lainnya.
24 November 2007, Al Amin mengadakan pertemuan dengan Azirwan di restoran Neo Zuki Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut, Al Amin menyatakan agar Rp 2 miliar tawaran Azirwan ditambah menjadi Rp 3 miliar serta ditambah dana kunjungan anggota DPR RI ke India sebesar Rp 75 juta dan uang saku anggota Komisi IV yang akan melakukan kunjungan ke Bintan.