Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tiga Dakwaan untuk Al Amin

Kompas.com - 27/08/2008, 04:44 WIB

27 November 2007, Al Amin menerima SMS dari Azirwan yang menjanjikan akan memberikan dna untuk pimpinan dan tim lobi Komisi IV DPR sebesar Rp 2,1 miliar. Untuk empat anggota DPR yang akan ke India sebesar Rp 75 juta dan untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV ke Bintan sebesar Rp 150 juta. Melalui telepon, Al Amin meminta agar dana untuk anggota dewan ke India digenapkan menjadi Rp 100 juta.

2 Desember 2007, Al Amin di rumahnya yakni komplek DPR RI blok A5 No.87, Kalibata, Jaksel menerima Rp 100 juta yang diserahkan staf ahli Bupati Bintan Edi Pribadi.

11 Desember 2007, bersama anggota Komisi IV, Al Amin melakukan kunjungan kerja ke Bintan, dan menerima pemberian uang senilai Rp 150 juta dari Azirwan sebagai uang saku.

25 Januari 2008, Al Amin di ruang kerjanya di Gedung DPR RI menerima pemberian sebesar 150.000 dolar Singapura dari Azirwan untuk kepentingan proses persetujuan DPR RI terkait alih fungsi hutan di Bintan.

25 Februari 2008, Al Amin kembali melakukan pertemuan dengan Azirwan di KTV Emporium Pecenongan, Jakpus. Pada pertemuan tersebut, Al Amin mengatakan bahwa sebagian anggota Komisi IV sudah dapat menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung di Bintan. Hanya tinggal menunggu jadwal rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan.

7 April 2008, Al Amin kembali melakukan dengan Azirwan di di Oak Room Hotel Nikko, Jakpus. Pada pertemuan tersebut, Azirwan menyerahkan 150.000 dolar Singapura sebagia bagian kesepakatan dengan Al Amin untuk kepentingan proses persetujuan dari DPR menjelang dilaksanakannya rapat kerja dengan antara Komisi IV DPR dengan Menhut untuk mengambil persetujuan tentang pelepasan kawasan hutan lindung di Bintan.

8 April 2008, setelah raker dengan Menteri Kehutanan, Al Amin memberitahu Azirwan bahwa sudah ada persetujuan Komisi IV. Malam harinya, Al Amin melakukan pertemuan dengan Azirwan di Pub Mistere Hotel Ritz Carlton sesuai permintaan Al Amin untuk disediakan hiburan.

Pada pertemuan tersebut, Al Amin membawa foto copy hasil raker dengan Menhut yang berisi persetujuan Komisi IV DPR tentang alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Bandar Seri Bintan kepada Azirwan. Al Amin menerima uang saku sebesar Rp 1,5 juta dan biaya pertemuan di Pub Mistere sebesar Rp 6 juta juga dibayar Azirwan.

Pemerasan di Departemen Kehutanan

Al Amin mengaku berjasa dalam persetujuan anggaran pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut). November 2007, Al Amin menghubungi dan meminta Eko Widjajanto selaku Ketua Panitia Pengadaan GPS dan Amien Tjahjono dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA. Pertemuan terjadi di rumah makan Bebek Bali, Senayan,Jakarta. Pada pertemuan itu, Al Amin meminta agar PT Almega dijadikan pemenang lelang. Dan selanjutnya, Al Amin meminta Amien Tjahjono memberi komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com