Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (25/7/2014), berbicara soal hukuman yang diterimanya.