Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Tentara dan 2 PNS yang Sedang Asyik Berjudi

Kompas.com - 20/11/2015, 17:36 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - IR, seorang oknum TNI berpangkat Serda bersama dua orang perempuan pegawai Dinas Sosial NTT, LN dan HN, diamankan aparat Polsek Maulafa, Kupang karena berjudi, Kamis (19/11/2015).

Ketiganya diamankan bersama ST, YT dan PN di rumah Yakoba Ati Nggeok di RT 01/RW 01, Kelurahan Oepura yang diketahui sering dijadikan arena judi samgong.

Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati, mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian selama ini.

"Ada warga yang mengeluhkan aktivitas judi di tempat tersebut yang berlangsung hingga tengah malam. Dari informasi tersebut, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan para pemain judi serta barang buktinya ke Polsek Maulafa," ujar Sriyati kepada Pos Kupang.

Polisi menyita satu lembar kain alas warna putih motif kotak-kotak, 52 lembar kartu remi dan uang tunai Rp 190 ribu dari lokasi judi. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP.

Usai didata, para pemain judi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak bermain judi lagi di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Selain itu, para pemain juga dikenakan wajib lapor.

"Para pemain tidak kami tahan hanya dikenakan wajib lapor namun proses hukumnya tetap jalan. Khusus IR yang merupakan anggota TNI langsung kita bawa ke Polisi Militer guna diproses," imbuh Sriyati.

Polisi sudah beberapa kali menerima keluhan warga khususnya kaum ibu, yang menjadi korban KDRT usai sang suami kalah bermain judi.

Tidak hanya itu, sambung Sriyati, istri para pemain judi ini juga sering dipaksa untuk meminjam uang kepada orang lain sebagai modal untuk bermain judi.

"Kami berharap masyarakat bisa berhenti bermain judi. Untuk itu selain melakukan patroli rutin, kami mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian bisa melaporkan ke pihak kepolisian guna ditindak secara tegas para pemain judi," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com