BANDUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membuka posko pengaduan untuk korban jalan rusak di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan, posko pengaduan yang berlokasi di Kantor LBH Bandung Jalan Ir H Juanda Kota Bandung tersebut, telah membuka layanan pengaduan sejak pekan lalu.
"LBH Bandung telah membuka posko pengaduan korban Jalan rusak di Kota Bandung sejak Jumat lalu," ujar Arip di kantor LBH Bandung, Senin (6/5/2013).
Untuk model pengaduannya, lanjut Arip menjelaskan, para korban bisa langsung mendatangi kantor LBH Bandung atau mengadu melalui e-mail LBH Bandung di alamat Office@lbhbandung.org. Selain itu, LBH Bandung juga membuka layanan pengaduan melalui Twitter pada akun @lbhbandung.
Arip menambahkan, layanan pengaduan jalan rusak tersebut bukan hanya untuk para korban jiwa maupun korban luka. Orang yang memiliki informasi tentang jalan rusak pun dapat menjadi sumber informasi LBH Bandung.
"Tahapan sekarang kita masih verifikasi pengaduan yang sifatnya informasi di luar korban. Pengadu bisa korban langsung atau yang memiliki informasi," bebernya.
Lebih lanjut Arip menambahkan, setelah mendapatkan informasi baik melalui e-mail ataupun Twitter, tim LBH langsung melakukan pengecekan ke lokasi jalan rusak yang diinformasikan.
"Sampai saat ini kita baru cek 35 titik di Kota Bandung. Dari 35 titik tersebut nantinya kita akan tentukan apakah jalan rusak tersebut berada di bawah pemerintahan Kota Bandung, Pemprov Jabar atau jalan nasional," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.