SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Fahriyanto, Rabu (23/11/2011), akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Dalam sidang perdana itu, Fahriyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono mengaku sedang sehat dan siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dikoordinasi Febriyanto.
Dalam dakwaan jaksa, mantan Wali Kota Magelang ini diduga melakukan tindak korupsi dalam proyek pengadaan buku ajar untuk sekolah di Kota Magelang periode 2003-2004.
Proyek pengadaan buku ajar senilai Rp 4 miliar atas perintah terdakwa tersebut ternyata tidak terpenuhi hingga 100 persen.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, menurut jaksa, pengadaan buku ajar telah diselewengkan. Buku ajar semestinya diberikan 370.022 eksemplar, tetapi ternyata hanya 362.110 eksemplar. Selisih jumlah buku yang tidak diiwujudkan menimbulkan kerugian sekitar Rp 338 juta.
Fahriyanto seusai sidang mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Mantan Wali Kota Magelang ini menghadapi persidangan kali ini. Ia sebelumnya telah pindah rumah tahanan, dan kini menempati salah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.