Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah! 10 PNS Dipecat lantaran Sakit Jiwa

Kompas.com - 16/07/2009, 14:11 WIB

KUPANG, KOMPAS.com — Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan dipecat karena sakit jiwa. Mereka tidak pernah masuk kantor antara 5 dan 15 bulan.

Ke-10 PNS yang dipecat itu adalah sembilan orang berlatar belakang sebagai guru dan satu lagi dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Timor Tengah Utara (TTS) kepada pers di Soe, Kamis (16/7), mengatakan, ke-10 PNS itu diberhentikan secara bertahap, sejak April-Awal Juli 2009, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga Lainnya.

Pengujian kesehatan itu dilakukan oleh dokter ahli jiwa dari RSUD Kupang beberapa waktu lalu. Hasilnya menunjukkan, 10 PNS itu tidak layak lagi bekerja sebagai PNS. Delapan PNS mengidap skizofrenia paranoid dan dua lainnya mengidap depresi berat.

Namun, mereka yang terdiri dari lima perempuan dan lima laki-laki itu bakal tetap mendapat tunjangan pensiun setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com