SEMARANG, KOMPAS.com - Insiden dugaan kekerasan oleh pengurus di sebuah pondok pesantren di Kudus yang menghukum santrinya dengan merendam air panas berbuntut panjang.
Selain kasusnya bergulir di pihak kepolisian, Kementerian Agama (Kemenag) juga memanggil seluruh pengasuh pondok yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Guna menghindari hal serupa, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah Amin Handoyo mengaku telah membuka layanan aduan bagi korban yang bersekolah di satuan pendidikan di bawahnya.
Baca juga: Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan di Air Panas hingga Melepuh, Kemenag: Ini Jelas Pelanggaran
Hal itu penting dilakukan lantaran korban biasanya kerap terjebak situasi sulit dan bingung untuk mengadukan kekerasan yang telah dialami.
"Ini jelas pelanggaran, kita bahkan membuat aduan ketika terjadi kekerasan di pondok karena mungkin mereka mau bilang ke pengasuh enggak enak, ke pengurus juga enggak enak," ujar Amin melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan, santri dapat mengadu melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp 08111129129.
Di samping itu, para santri juga dapat juga melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan nomor WhatsApp 08111772273.
Baca juga: Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...
Baca juga: 4 Kontroversi soal Ponpes Al Zaytun, Apa Saja?
Apabila mendapati kekerasan kembali terjadi di pondok pesantren, Amin menegaskan, tak segan memberi sanksi bagi pengasuh. Pasalnya pengasuh merupakan penanggung jawab utama terhadap seluruh kegiatan di ponpes.
Dalam hal ini Kemenag Kudus juga telah memanggil seluruh pengasuh ponpes untuk menegaskan agar ponpes meninggalkan pola asuh lama yang medidik dengan hukuman kekesaran.
Kini pihaknya telah mendorong agar hukuman itu diubah menjadi disiplin positif atau hukuman yang mendisiplinkan santri dengan cara mendidik.
"Kita menyampaikan adanya disiplin positif atau dispo, artinya kita sudah berusaha melakukan pencegahan kekerasan dengan pembinaan baik dari sisi di regulasi, sosialisasi maupun kerja sama dengan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...
Lebih lanjut, pihaknya juga akan memastikan santri yang menjadi korban kekerasan dapat kembali mengeyam pendidikan formal setelah menjalani pemulihan fisik dan mental.
Sebelumnya diberitakan, tangan seorang santri berinisial A (16) melepuh usai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus, Jawa Tengah.
Kasus dugaan kekerasan yang ditangani Polres Kudus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya.
Mereka diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas.
Akibatnya, tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.
Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.