SEMARANG, KOMPAS.com - Dua Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah mengajukan cuti dan pensiun dini untuk maju pada Pilkada Jateng.
Keduanya yakni ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Bima Eka Sakti, yang mengajukan cuti untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati Tegal.
"Bima Eka Sakti sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sudah diproses," ujar Sekda Jateng Sumarno usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jateng, Senin (10/6/2024).
Baca juga: DPD Golkar DIY Kantongi 3 Nama Kandidat Jagoan untuk Pilkada
Sementara ASN yang mengajukan pensiun dini yakni Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi. Sinoeng berencana maju di Pilkada Salatiga. Bahkan Sinoeng telah berpamitan dengan rekan kerjanya.
"Pak Sinoeng sudah mengajukan pensiun. Pensiun sudah saya tanda tangan. Kemarin tanggal betapa itu sudah pamit dari grup eselon dua di Pemprov. (Dua orang itu aja?) Iya sampai saat ini dua itu saja," tambahnya.
Terpisah, ASN Bapenda Jateng, Bima Eka Sakti mengambil formulir untuk menjadi bakal Cawabup Kabupaten Tegal melalui DPD PDI-P Jawa Tengah (Jateng).
Kendati belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bima memilih cuti agar lebih longgar mengikuti tahapan Pilkada.
"Walaupun beberapa abdi negara memang mungkin tidak mengambil jalan ini atau tidak cuti. Tetapi aku supaya aman semua, jadi cuti dulu. Di luar tanggungan negara, jabatan, fasilitas negara semuanya harus dilepas. Supaya nanti di Tegal (meramaikan Pilkada) itu kita nggak dibawa alat-alat negara untuk ketemu sama mereka (partai maupun pendukungnya)," tutur Bima saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Dia juga telah mengembalikan sejumlah fasilitas negara yang dia gunakan termasuk motor dinas. Selama cuti, dia juga mengaku tidak menerima gaji sebagai ASN.
"Aku cuma mau mengembalikan. Seperti motor dan beberapa fasilitas negara lainnya, aku balikin ke kantor. Karena kan aku harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dan itu ya nunggu konfirmasi dari BKN. Tidak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas negara, jabatan tidak dapat kembali saat cuti selesai," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.