SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menerbitkan surat edaran pengawasan peredaran penjualan hewan kurban.
Surat edaran tersebut mengatur soal peraturan penjualan hewan kurban yang wajib menyantumkan surat keterangan sehat hewan dari daerah asal.
Baca juga: Asyiknya Berburu Domba untuk Kurban di Menggala Ranch, Tempat Wisata ala New Zealand di Banyumas
"Surat-surat juga akan kita periksa," jelas Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dispertan Kota Semarang, Irene Natalia kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Untuk itu, Pemerintah Kota Semarang akan menjamin hewan kurban yang dijual aman terhindar dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
"Kami menjamin hewan kurban yang dijual di Kota Semarang dalam keadaan sehat semua,” ucap dia.
Pihaknya juga membentuk tim pengawas perdagangan kurban yang akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi tempat penjualan hewan kurban.
"Jadi nanti H-7 Idul Adha tim akan muter di sejumlah pedagang kurban untuk cek kesehatannya datangnya dari mana," paparnya.
Selain itu, Dispertan Kota Semarang juga akan membentuk tim pengawas pemotongan hewan kurban. Tim tersebut akan aktif sejak H-5 Idul Adha.
"Itu posko kami di kantor Dispertan Kota Semarang, Mijen dan Gunungpati," imbuh Irene.
Baca juga: Cerita Penjual Hewan Kurban Semarang, dalam Sebulan Bisa Untung Ratusan Juta Rupiah
Dispertan Kota Semarang juga sudah mendapatkan surat edaran dari Dirjen Peternakan agar mewaspadai penyakit PMK dan LSD.
"Kita juga ada program vaksinasi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.