KOMPAS.com - Berdalih ajarkan jurus silat, seorang remaja berusai 17 tahun di Lampung tega memperkosa siswi sekolah dasar (SD) di belakang rumahnya.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan perbuatan tersangka AL ke orangtua. Penyelidikan pun segera dilakukan usai polisi menerima laporan tersebut.
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemerkosaan terhadap anak," kata Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi (Kompol) Yusvin Argunan dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (3/6/2024) sore.
Baca juga: Ibu di Indramayu Meninggal, Syok Ketahui Anaknya Jadi Korban Perkosaan
Di hadapan polisi, pelaku membujuk korban berinisial A (12) untuk diajari jurus silat.
Korban pun diajak di belakang rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku.
Baca juga: Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD
Menurut orangtua korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/5/2024).
"Kedok pelaku adalah latihan pencak silat. Setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," beber dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku segera ditangkap pada Jumat (31/5/2024). Lalu pelaku segera digelandang ke Mapolsek Terbanggi untuk dimintai keterangan.
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.