LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pemuda menjebak seorang gadis di kafe. Para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) lalu memperkosanya.
Peristiwa ini dialami oleh I (19) warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu (1/6/2024) dini hari.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu kafe yang berada di Kampung Tunggal Warga.
"Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat orang. Para pelaku sudah kita tangkap di tempat terpisah," kata Hengky melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024) sore.
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali
Keempat pelaku yakni, JR alias O (27), MG (23), MF (25), dan SR (23).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa ini bermula saat korban I dihubungi oleh pelaku J untuk datang ke kafe tersebut.
Korban datang pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kafe, sudah menunggu keempat pelaku. Korban lalu disuguhkan minuman keras yang membuatnya mabuk.
Ketika sudah mabuk, korban diperkosa oleh para pelaku.
"Saat korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana," katanya.
Baca juga: 4 Remaja di Pulau Kangean Sumenep Perkosa Anak di Bawah Umur
Korban diselamatkan oleh salah seorang temannya yang mencarinya ke kafe tersebut. Korban lalu diantar pulang kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Hengky mengatakan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.