KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka layanan cek pendukung bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024.
Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo menyatakan, pembukaan layanan cek pendukung berlangsung hingga 26 Juli 2024.
Tujuannya untuk memastikan nama terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024.
“Sesuai surat Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI nomor 815 tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024, KPU Sikka telah membuka layanan cek pendukung bakal pasangan calon perseorangan melalui infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” jelas Yosef di Maumere, Senin (3/6/2024).
Yosef berujar, jika dalam pengecekan ditemukan nama terdaftar dan merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data dukungan tersebut segera melaporkan.
"Silakan sampaikan keberatan melalui link berikut ini, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan segera laporkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka," kata dia.
Diketahui KPU Sikka telah menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon perseorangan atau independen.
Baca juga: Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka
Kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Florianus Mekeng-Kasianus Nong Kensi (Flory-Ken) dan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (Bernas).
Saat ini KPU Sikka sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap kedua paslon tersebut. Jika memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.