KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YNS (47) diamankan atas dugaan pembabatan hutan adat di Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Polisi Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan, YNS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
“Tersangka kami kenakan wajib lapor karena sakit dan harus rutin berobat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Cari Madu di Hutan, Warga Tabalong Kalsel Temukan Kerangka Manusia
Hendrawan menerangkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, saat itu YNS disidang adat atas dugaan telah melakukan penebangan pohon kayu di hutan segara ilegal.
“Namun, pada saat itu YNS tidak hadir sehingga masyarakat setempat membuat kesepakatan tertulis untuk menolak aktivitas penebangan kayu yang dilakukan,” kata dia.
Kemudian, lanjut Hendrawan, masyarakat dan pengurus adat meninjau lokasi hutan dan menemukan bukti-bukti berupa tunggul kayu yang telah ditebang dan kayu berbentuk persegi.
“Pada 26 Januari 2024 menyepakati kembali memanggil YNS untuk menghadapi tuntutan adat,” ungkap Hendrawan.
Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Parangtritis Terungkap, Korban Meninggal dengan Dicekik
Selanjutnya, tersangka YNS hadir ke Kantor Desa Sungai Uluk Palin, untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan pengurus adat.
Dalam tuntutan pertama, YNS diharuskan membayar adat sebesar 36 gram emas atau sekitar Rp 39,6 juta.
Tuntutan kedua membayar Rp 500.000 per tunggul pohon yang ditebang.
“Tapi YNS tidak mampu memenuhi tuntutan ini, sehingga masyarakat melaporkannya ke Polres untuk penindakan hukum,” ungkap dia.
Hendrawan menegaskan, atas perbuatannya YNS dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan dengan Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Digauli Bapak Angkat, Siswi SD di Grobogan Hamil 8 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.