KOMPAS.com - Mujito, Warga Desa Kanyen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur meracuni empat kambing milik tetangganya, Ian Susanto.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati kambing milik Ian tak boleh ia beli.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi karena 4 kambing milik korban mati dan satu kambing dalam kondisi sekarat.
“Motifnya adalah sakit hati, lantaran pelaku mau membeli kambing tidak boleh. Harganya tidak cocok,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Produk Minyakita Palsu Beredar di Pacitan
AKP Untoro bahwa aksi pelaku dipergoki pemilik langsung. Sehingga pelaku tidak berkutik dan bisa dilakukan penangkapan.
“Karapan kambing tersebut sakit. Jika kambing mati atau sakit dapat dibelinya dengan harga murah," kata AKP Untoro.
Menurutnya, pelaku dan korban sebenarnya sama-sama pedagang kambing. Namun belum diketahui kambing tersebut dibeli untuk keperluan idul adha atau lainnya.
“Modusnya pelaku menarburkan racun tikus pada pakan ternak milik Ian Susanto itu,” tambahnya.
AKP untoro menjelaskan kasus pemberian racun kambing masih dalam proses penyidikan. Tersangka sudah diperiksa.
“Mujito dijerat dengan Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun," pungkas AKP Untoro.
Baca juga: Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Pacitan Racuni 4 Kambing Tetangga, Sakit Hati Karena Tak Boleh Dibeli Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.