SEMARANG, KOMPAS.com - RUU Penyiaran yang belum lama ini dibahas secara kebut oleh DPR RI melarang pembuatan produk jurnalistik invetigasi oleh seluruh media.
Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Semarang mempertanyakan intensi pemerintah yang dinilai mematikan peran kontrol sosial dengan membungkam pers.
"Ketika investigasi itu dilarang. Padahal investigasi itu untuk membongkar kejahatan, membongkar korupsi dan lain sebagainya. Berarti yang menjadi pertanyaan kita ada apa? kenapa sampai ini dilarang?" ungkap Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan di sela aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024).
Lebih dari 50 jurnalis ikut turun ke jalan menyatakan sikap penolakan pada RUU Penyiaran tersebut. Mereka berasal dari media nasional, lokal, dan pers mahasiswa.
Sebagian besar juga tergabung dalam organisasi jurnalis seperti AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Para jurnalis khawatir RUU hasil kebut ini justru digunakan untuk menutupi kasus yang melibatkan anggota dewan dan pemerintah.
"Investigasi adalah mahkota bagi jurnalis. Produk jurnalistik tertinggi itu kan investigasi, karena itu adalah mengungkap kasus. Ketika investigasi dilarang berarti ada kasus yang ditutup-tutupi oleh mereka," tegas Aris.
Tak heran produk RUU itu mendapat kecaman dari insan pers karena dalam prosesnya DPR RI sama sekali tidak melibatkan pakar atau pers saat pembahasan.
Alhasil RUU itu dinilai sangat merugikan bagi pers dan publik. Pers sebagai pilah keempat demokrasi tidak lagi memiliki kebebasan pembuatan produk jurnalistik investigasi.
"Ini adalah bentuk pemberangusan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi di negeri ini. Jurnalis sebagai pilar ke-4 demokrasi ini ketika ada larangan seperti ini terancam. Maka demokrasi di negeri ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Maka melalui aksi ini kami menolak RUU penyiaran itu. Bukan ditunda tapi menolak, sudah batalkan, tidak usah dilanjutkan," tandasnya.
Baca juga: Jurnalis di Jabar Tolak RUU Penyiaran
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa digelar pada pukul 16.00 WIB hingga menjelang maghrib. Aksi dimulai dengan orasi dari berbagai organisasi jurnalis dan aktivis. Lalu dilanjutkan dengan penggembokan gerbang simbolis oleh peserta aksi.
Aksi penggembokan itu dilanjutkan dengan ritual penaburan bunga oleh salah seorang jurnalis lepas, Riska Farasonalia di sekeliling gerbang DPRD Jateng. Aksi itu menanggapi pembahasan RUU tersebut berarti kematian bagi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.