Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Kompas.com - 31/05/2024, 11:22 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - RUU Penyiaran yang belum lama ini dibahas secara kebut oleh DPR RI melarang pembuatan produk jurnalistik invetigasi oleh seluruh media.

Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Semarang mempertanyakan intensi pemerintah yang dinilai mematikan peran kontrol sosial dengan membungkam pers.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai Gembok Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

"Ketika investigasi itu dilarang. Padahal investigasi itu untuk membongkar kejahatan, membongkar korupsi dan lain sebagainya. Berarti yang menjadi pertanyaan kita ada apa? kenapa sampai ini dilarang?" ungkap Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan di sela aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024).

Lebih dari 50 jurnalis ikut turun ke jalan menyatakan sikap penolakan pada RUU Penyiaran tersebut. Mereka berasal dari media nasional, lokal, dan pers mahasiswa.

Sebagian besar juga tergabung dalam organisasi jurnalis seperti AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Para jurnalis khawatir RUU hasil kebut ini justru digunakan untuk menutupi kasus yang melibatkan anggota dewan dan pemerintah.

"Investigasi adalah mahkota bagi jurnalis. Produk jurnalistik tertinggi itu kan investigasi, karena itu adalah mengungkap kasus. Ketika investigasi dilarang berarti ada kasus yang ditutup-tutupi oleh mereka," tegas Aris.

Tak heran produk RUU itu mendapat kecaman dari insan pers karena dalam prosesnya DPR RI sama sekali tidak melibatkan pakar atau pers saat pembahasan.

Alhasil RUU itu dinilai sangat merugikan bagi pers dan publik. Pers sebagai pilah keempat demokrasi tidak lagi memiliki kebebasan pembuatan produk jurnalistik investigasi.

"Ini adalah bentuk pemberangusan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi di negeri ini. Jurnalis sebagai pilar ke-4 demokrasi ini ketika ada larangan seperti ini terancam. Maka demokrasi di negeri ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Maka melalui aksi ini kami menolak RUU penyiaran itu. Bukan ditunda tapi menolak, sudah batalkan, tidak usah dilanjutkan," tandasnya.

Baca juga: Jurnalis di Jabar Tolak RUU Penyiaran

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa digelar pada pukul 16.00 WIB hingga menjelang maghrib. Aksi dimulai dengan orasi dari berbagai organisasi jurnalis dan aktivis. Lalu dilanjutkan dengan penggembokan gerbang simbolis oleh peserta aksi.

Aksi penggembokan itu dilanjutkan dengan ritual penaburan bunga oleh salah seorang jurnalis lepas, Riska Farasonalia di sekeliling gerbang DPRD Jateng. Aksi itu menanggapi pembahasan RUU tersebut berarti kematian bagi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Regional
Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Regional
Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Regional
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Regional
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Regional
Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Regional
Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Regional
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Regional
Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Regional
International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

Regional
Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Regional
Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Regional
Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur 'Retaining Wall'

Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur "Retaining Wall"

Regional
Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Regional
Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com