JAMBI, KOMPAS.com - Dalam 19 hari pelaksanaan Operasi Antik Siginjai, Polda Jambi menangkap 199 tersangka kasus narkotika.
Dari 199 orang yang di tangkap, 3 di antaranya masih remaja, berusia di bawah 17 tahun. Mereka ditangkap di Kerinci.
"Ditangkap di Kerinci, yang jelas kalau untuk proses itu pasti dia pengedar," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Ernesto Seiser saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Pemprov Jambi Kembali Buka Akses Lalu Lintas Batu Bara Jalur Sungai
Ketiga orang remaja itu berperan sebagai pengedar ganja. Mereka putus sekolah sejak SD.
Ernesto menjelaskan, Operasi Antik Siginjai digelar 10-29 Mei 2024. Selama itu, mereka menangkap 199 tersangka kasus narkotika.
Dikatakan Ernesto, sasaran dari operasi itu di antaranya tempat hiburan malam, kos-kosan, hotel, dan basecamp yang diduga sebagai tempat transaksi.
Baca juga: Ikuti Instruksi Nadiem, Universitas Jambi Batal Naikkan UKT
Dari 199 yang ditangkap, Ernesto mengatakan, mereka rata-rata pengedar. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, dan 341 butir pil ekstasi serta uang Rp 10 juta.
Polda Jambi juga mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku, di antaranya 29 motor, 6 mobil, dan 106 ponsel.
Menurutnya, jika dihitung dari nilai ekonomisnya sekitar Rp 6,58 miliar.
"Dari data tadi itu, rata-rata dalam 20 hari itu ada sekitar 10 orang yang menggunakan narkotika. Ini bukti, ternyata masyarakat kita masih suka menggunakan narkoba," beber dia.
Dengan jumlah barang bukti yang diamankan ini, total jiwa yang terselamatkan narkotika sebanyak 37.525 jiwa.
"Para tersangka pengedar narkoba dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.