PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Pasangan calon jalur perseorangan pada Pilkada Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan masa perpanjangan waktu untuk mengunggah syarat pencalonan.
Menyusul keluarnya keputusan Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait akses pemberkasan pada sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
"Melalui musyawarah bersama pemohon dan termohon, sudah dikeluarkan putusan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk memerintahkan KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," kata Komisioner Bawaslu Pangkalpinang Dian Bastari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu
Keputusan itu dibuat pada Rabu (29/5/2024), maka terhitung tiga hari kerja sampai Jumat (31/5/2024), maka selambatnya Senin (3/6/2024) sudah harus dilaksanakan.
"Putusan disampaikan pada KPU untuk membuka kembali akses di Silonkada selama 3x24 jam untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan," ujar dian.
Dian menuturkan, pemohon dari calon perseorangan atas nama Achmad Subari-Eman mengadukan soal Silonkada yang sulit diakses.
Akibatnya banyak syarat dukungan yang tidak terunggah sampai batas waktu berakhir.
"Putusan disampaikan pada KPU untuk membuka kembali akses di Silonkada," tegas Dian.
Baca juga: Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang
Komisioner KPU Pangkalpinang Muhammad Maarif membenarkan telah menerima putusan Bawaslu Pangkalpinang.
Saat ini KPU Pangkalpinang sedang meminta izin pada KPU RI selaku yang punya regulasi Silonkada.
"Kami sudah berkirim surat pada KPU RI melalui KPU Provinsi. Setelah izin akses didapat, maka akses di Silonkada dibuka kembali," ujar Maarif.