KOMPAS.com - Suasana duka menyelimuti rumah keluarga instruktur pilot Pulu Darmawa (39), korban tewas insiden pesawat jatuh di BSD, Tangerang Selatan.
Korban dimakamkan di tempat pemakaman umum di kampung halamannya di Jetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Selain itu, wanita berinisial M (43) yang menampar polisi ditahan Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Insiden wanita menampar anggota polisi itu sempat viral di media sosial.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Senin (20/5/2024).
Paman korban, Suko Partono mengatakan, korban lebaran tahun ini tidak pulang, namun naas menjadi korban tewas dalam insiden pesawat latih hatuh di Jalan Lapangan Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...
"Tapi entah kenapa, hari ini tadi saya kok rasanya ingin kontak Pulu. Tapi karena posisi masih di Ambarawa, akhirnya belum jadi kontak, saya berpikir nanti saja sampai di rumah, ternyata ada kabar ini," tambahnya.
Sementara itu, lanjut Suko, pihak keluarga mengikti prosedur identifikasi jenazah. Meski mengaku sangat kehilangan, namun keluarga sudah menerima musibah tersebut.
Jenazah Pulu rencananya akan dimakamkan di tempat pemakaman umum di kampung halaman korban. Menurut Suko, jenazah akan tiba di rumah duka pada Senin pagi.
"Almarhum akan dimakamkan di pemakaman Jetak Desa Duren. Pemakaman dilakukan setelah jenazah tiba di rumah duka, sementara itu kami melakukan doa bersama," ujar paman korban, Suko Partono saat ditemui di rumah duka, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul mengatakan, pelaku M ditahan karena melawan dan memukul anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Makassar, Aipda Edwin.
Baca juga: Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan
Kejadian itu bermula saat pemberian surat teguran kepada pemilik lapak yang menempel di pagar tembok milik PT Pertamina di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapkan, M dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Tabrakan 2 Speedboat di Telaga Sarangan
Dua speedboat berisi wisatawan bertabrakan di Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (19/5/2024).