PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (17/5/2024).
Tersangka berinisial J itu diduga mengorupsi uang hasil pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, J selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai, Kuansing, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/5/2024).
Bambang menjelaskan, sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, tersangka J melakukan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit milik Pemkab Kuansing.
Tersangka mengambil buah kelapa sawit di perkebunan yang luasnya sekitar 500 hektar.
"Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut, tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi. Uangnya digunakan tersangka untuk membeli mobil," ungkap Bambang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa
Akibat perbuatan tersangka, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp 593.584.200.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.