Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Senapan Mesin di Kap, Pengendara Pajero Sport Ditilang Polisi

Kompas.com - 17/05/2024, 16:00 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan sebuah mobil dengan plat sipil menggunakan strobo dan terpasang senapan mesin di kap mesinnya, ramai di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun instagram anggota DPR RI @ahmadsahroni88 pada Kamis (16/5/2024).

Dalam ungggahan tampak mobil Mitsubisi Pajero dengan nomor polisi sipil A 1486 BB melaju di jalan tol.

Baca juga: Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Terlihat, mobil hitam dengan stiker bertuliskan 'Banten Indonesia' di pintu bagian depan.

Sedangkan di atas kap mesin mobil terpasang senapan mesin jenis M134.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan, pengemudi mobil yang viral menggunakan senapan mesin dan strobo merupakan warga Banten saat melintas di ruas Tol Jakarta Merak.

Dikatakan Didik, viralnya video tersebut telah ditelusuri dan ditangani oleh Satuan Lalulintas Polres Cilegon.

Hasil penelusurannya, diketahui pengemudi merupakan warga Anyer, Kabupaten Serang, Banten berinisial CAB.

"Jadi pengemudi itu warga Anyer, sedangkan pemilik awal (mobil) asal Padarincang, tapi sudah dijual dan yang beli orang Anyer," kata Didik saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Ditabrak Pajero Saat Menyeberang Jalan, Lansia di Semarang Tewas

Oleh petugas, pengemudi diberikan sanksi berupa tilang karena menggunakan strobo di mobil Pajero Sportnya.

"Sudah ditilang, kemudian ditilang bukan karena mainan atau asesoris kendaraan, tapi karena masang strobo, itu yang enggak boleh," kata Didik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com