KUPANG, KOMPAS.com - Unit Penanganan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MCDS.
Siswa kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik seorang warga bernama Agustinus.
"Pelaku yang masih anak di bawah umur ini ditangkap tadi pagi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang
Aldinan menyebut, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/504/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 13 Mei 2024.
MCDS mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR di depan Gedung Keuangan, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Unit Jatanras kemudian menyelidiki kasus itu.
"Pada saat melakukan penyelidikan, Unit Jatanras mendapat informasi dari warga tentang kejanggalan bahwa ada seorang pelajar SMP yang tidak memiliki sepeda motor, namun saat ini telah memiliki satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli atau sudah dilepas semua kelengkapannya (body spoiler),"kata Aldinan.
Petugas Unit Jatanras langsung menghubungi sumber informasi yang merupakan paman kandung dari MCDS.
Setelah membangun komunikasi, Unit Jatanras langsung menuju ke sumber informasi untuk mengambil bahan keterangan lebih lanjut dengan menginterogasi secara intens terhadap MCDS.
"Setelah dilakukan interogasi, akhirnya MCDS mengakui bahwa dialah yang merupakan pelaku dari tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut," ujar Aldinan.
“Pelaku merupakan siswa kelas 2 SMP dan merupakan kategori anak di bawah umur. Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian membongkar dan mempreteli seluruh bodi sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan sehingga dapat leluasa untuk digunakan," sambung Aldinan.
Ketika diamankan, lanjut Aldinan, MCDS tidak melawan. Kedua orangtuanya juga mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
MCDS diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan kelengkapan lain serta sebuah kunci yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor.
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna diinterogasi lebih lanjut oleh Unit Jatanras serta pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum sambil didampingi oleh pihak keluarga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.