SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di dekat sebuah pemakaman umum di Desa Jatisobo, Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), terungkap.
Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku berinisial DP (22), RMS (21), GS (29) dan korban berinisial SRN, (22) sudah sama-sama kenal. Pelaku berinisial DP dan RMS berstatus mahasiswa.
"Mahasiswa (tersangka). Semuanya berteman,” kata Luthfi, di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).
Dia mengatakan, para pelaku nekat melakukan pembunuhan karena desakan ekonomi sehingga berniat untuk menguasai harta korban.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo
"Membunuh dengan maksud kebutuhan hidup, kuasai harta benda. Karena mempunyai utang, maka melakukan perencanaan (pembunuhan)," kata dia.
Kejadian bermula saat mayat korban ditemukan di dekat sebuah pemakaman umum di Desa Jatisobo pada tanggal 14 April 2024.
Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.
Kemudian, korban diidentifikasi berinisial SRN (22), karyawan swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
"Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap," sebut Luthfi.
Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
"Para pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.