Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian di Sukoharjo Terencana, Pelaku Gasak Uang THR dan Motor Milik Korban

Kompas.com - 22/04/2024, 16:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mayat karyawan sebuah toko pakaian yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan korban pembunuhan. Pelaku membunuh korban dalam kondisi mabuk dan ingin menguasai harta korban. 

Pelaku yakni RMS warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang telah ditangkap. Sedangkan, D masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku RMS ikut merencanakan, membantu melarikan dan ikut menjual handphone korban.

"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelumnya atau satu-dua hari sebelumnya sudah dilaksanakan oleh beberapa pelalu," kata AKBP Sigit, pada Senin (22/4/2024).

Hasil olah tempat kejadian perkara,  ada beberapa barang dari korban berinisial SER (21) warga Kabupaten Karanganyar hilang.

Hal ini juga, diperkuat keterangan saksi sehingga motifnya dari pelaku membunuh karna ingin menguasai barang yang dimiliki korban.

Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.

"Jadi hasil pemeriksaaan pelalu sering mabuk-mabukan. Jadi sebelum melakukan ditemukan botol minuman indikasi (mabuk-mabukan) sebelum melakukan (pembunuhan)," paparnya.

Kemudian terkait barang bukti di TKP yakni sabuk atau obi untuk membunuh korban yakni milik pelaku.

Hasil dari otopsi dari Rumah Sakit Moewardi Solo, bahwa didapati ada trauma pada dagu dan luka memar. Kedua ada trauma di pundak sebelah kanan dan luka memar. Ketiga trauma pada leher depan, belakang, dan jeratan.

Lalu, ada trauma pada pipi kanan dan pipi kiri (luka memar). Korban pada saat ditemukan sedang dalam kondisi datang bulan.

"Kemudian dari forensik penyebab kematian (korban) karena lemas kehabisan napas alias kemungkinkan dibekap atau dicekik," tutupnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com