SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen atau perseorangan pada 5 Mei 2024.
Syarat dukungan pencalonan bagi cagub dan cawagub Banten jalur perseorangan minimal 663.199 bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, minimal dukungan tersebut diperoleh dari 7,5 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbaru yakni 8.842.646 orang.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Banten: Prabowo-Gibran Menang dengan 4.035.052 Suara
"Jadi persentase dukungan paling sedikit 7,5 persen, jumlah minimal dukungan 663.199 warga," kata Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan kepada wartawan dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/4/2024).
Dengan ketentuan, kata Ihsan, jumlah minimal dukungan sebarannya di 5 kabupaten dan kota se Provinsi Banten.
Baca juga: Sebut Ada Penggelembungan Suara dan Tanda Tangan Palsu Saksi, Caleg Petahana Protes ke KPU Banten
Dijelaskan Ihsan, ketentuan itu termuat dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Menyatakan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten," jelas Ihsan.
Dikatakan Ihsan, merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Sejauh ini, KPU Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan.
Selain itu, tahapan Pilkada Banten 2024 KPU telah melakukan persiapan seperti mensosialisasikan keputusan aturan pencalonan jalur independen kepada masyarakat.
"Harapannya agar warga Banten yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan mengetahui dan mampu mempersiapkan diri," tandas Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.