Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Kompas.com - 19/04/2024, 20:04 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria asal Lampung berinisial (39) karena menyiram istri sirinya, S (28) dengan air keras hingga mengalami luka bakar serius.

Tersangka nekat melakukan perbuatan itu diduga terbakar api cemburu. Tersangka menuduh korban telah memiliki pria idaman lain.

Baca juga: Bawa Celurit dan Air Keras, 6 Remaja yang Diduga Mau Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tempat asal korban di Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, pada 25 Februari 2024 lalu.

"Tersangka pulang dari Jakarta ke Kawunganten sudah menyiapkan cairan asam sulfat dibawa dengan tas. Tersangka meminta korban menjemput di terminal," kata Ruruh kepada wartawan saat konferensi pers di mapolresta, Jumat (19/4/2024).

Di tengah perjalanan, keduanya terlibat perselisihan. Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengeluarkan cairan tersebut dan menyiramkannya ke wajah dan tubuh korban.

Tak berhenti di situ, usai peristiwa itu tersangka meninggalkan korban sendiri di pinggir jalan. Tersangka kemudian membawa motor korban dan menjualnya di wilayah Banten.

Karena ketakutan, tersangka melarikan diri ke Palembang hingga akhirnya dapat ditangkap pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Kesal Hendak Digugat Cerai, Seorang Suami Siram Istri Pakai Air Keras

"Korban mengalami luka bakar 80 persen, gang paling parah mata sebelah kiri, sampai sekarang belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korbanb zudah dua kali operasi karena sebagian badannya terbakar," ujar Ruruh.

Ruruh mengatakan, tersangka mengenal korban saat sama-sama bekerja di Jakarta. Mereka kemudian nikah siri dan tinggal di Lampung.

Namun sejak setahun terakhir, korban pulang ke kampung halaman karena orangtuanya meninggal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Pelantikan Pengurus Pusat, GP Ansor Usung Transisi Energi dan Ekonomi Digital

Regional
Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Longsor Saat Ibadah Minggu di Distrik Minyambouw, 4 Warga Tertimbun

Regional
Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Kakak Vina Bingung dengan Pernyataan Polisi yang Hapus 2 Nama Pelaku dalam DPO

Regional
Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare, Pemprov Sumsel Optimistis Target Produksi 3,1 Ton GKG Tercapai

Regional
Sapi Terperosok ke dalam 'Septic Tank', Damkar di Ngawi Turun Tangan

Sapi Terperosok ke dalam "Septic Tank", Damkar di Ngawi Turun Tangan

Regional
Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Jelang Idul Adha 2024, Sapi di Kota Malang Diberi Jamu

Regional
Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Pembunuh Gajah Ditangkap di Aceh Utara, Gading Disita di Aceh Barat

Regional
Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Disebut Tewas Kecelakaan, Hansip di Kuningan Ternyata Jadi Korban Pembunuhan, Sang Istri Terlibat

Regional
Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Budayakan Hidup Sehat, Pj Gubernur Sulsel Ajak OPD dan Masyarakat Rutin Olahraga

Regional
Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Sopir Mengantuk, Calya Tabrak Pasutri di Banyumas dan Dua Orang Tewas

Regional
2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

2 Warga Tertimbun Longsor di Lampung

Regional
Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mandi di Sungai Sedalir, Bocah 8 Tahun Hanyut dan Ditemukan Tewas

Mandi di Sungai Sedalir, Bocah 8 Tahun Hanyut dan Ditemukan Tewas

Regional
Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap

Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com