KOMPAS.com - Abdul Azis Sofi'i (36) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang ditemukan tewas di hutan Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Diduga kuat, korban tewas dibunuh karena ditemukan luka sayatan di leher korban, serta dua luka sayatan lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yakni Pendik Lestari (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Pelaku dan Korban Sama-sama Pernah Ditahan di LP Lowokwaru
Pendik adalah orang terakhir yang bersama dengan korban saat melakukan ritual di Gunung Katu Malang.
Polisi menyebut motif pembunuhan adalah pelaku menolak ajakan korban untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat korban meminta pelaku untuk menemaninya membuang kendi ke Gunung Katu.
Kendi yang berisi emas logam dan beberapa persyaratan lainnya itu dipercaya korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.
Pelaku menjemput korban jam 18.00 WIB dan pukul 19.30 WIB, korban mengajak tersangka mengambil kendi yang diletakkan di sungai dekat rumahnya lalu berangkat menuju ke lokasi kejadian.
Baca juga: Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Pelaku Mengaku Dipaksa Berhubungan Intim Sejenis oleh Korban
Sesampainya di Gunung Katu, korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual dengan membaca kitab suci.
Setelah selesai ritual, korban merayu tersangka untuk mengajak hubungan badan sesama jenis.
Namun, tersangka menolaknya hingga terjadi cekcok dan perkelahian. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis bedok yang sebelumnya dibawa korban untuk membuka jalan di Gunung Katu.
Lalu tersangka mengarahkan senjata tajam itu ke arah leher, tengkuk dan punggung hingga korban meninggal dunia.
"Awalnya kami hanya menemukan tiga luka bacokan, setelah diotopsi medalam ditemukan 17 luka bacokan di bagian leher, tengkuk, dan punggung," jelas dia.
Ia juga menjelaskan tersangka juga membawa kabur ponsel dan uang tunai milik korban sebesar Rp 500.000.
Uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati), Tribunmataraman.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.