Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penimbun BBM Bersubsidi di Bengkulu Diringkus, Beli di SPBU Gunakan Banyak "Barcode"

Kompas.com - 27/03/2024, 16:37 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus tiga orang penimbun BBM subsidi jenis bio solar menggunakan banyak barcode yang dikeluarkan Pertamina.

Ketiga orang itu beroperasi di dua tempat terpisah. Tersangka pertama YA (32) ditangkap di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Selanjutnya JI (33) dan DI (34) ditangkap di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (27/4/2024), mengungkapkan, para pelaku membeli biosolar subsidi berulang-ulang di SPBU menggunakan barcode berbeda-beda. Karenanya, petugas SPBU tidak curiga.

Baca juga: Gudang Penimbunan BBM di Lampung Digerebek, Diduga Dijual ke Perusahaan Batu Bara

"Kita ringkus tiga tersangka yang beroperasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. Mereka menimbun BBM subsidi dengan modus menggunakan banyak barcode," tutur I Wayan Riko.

I Wayan menambahkan, pelaku mendapatkan barcode BBM bersubsidi itu dengan membeli di jejaring sosial.

"Mereka mengaku dapat barcode banyak itu membeli secara online," tambahnya.

Baca juga: Jelang Mudik, Pertamina Tambah Stok BBM di Banyumas Raya Jadi 1.809 KL

Selain memiliki banyak barcode para pelaku juga memodifikasi tangki mobilnya sehingga bisa berkapasitas banyak saat membeli bio solar. Setelah itu BBM ditimbun di rumah para tersangka.

"Di kediaman tersangka kami menemukan tangki kapasitas 5 ton, serta beberapa jeriken," ujarnya.

Di hadapan polisi, para tersangka mengakui perbuatannya. BBM tersebut mereka jual pada truk angkutan. Dari penjualan itu tersangka meraih keuntungan Rp 1.800 per liter.

Namun, saat digeledah polisi di kediaman para tersangka, polisi mengamankan 1 ton BBM subsidi beserta jerikennya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 jeriken berisi BBM 33 liter biosolar, 1 drum berisi 170 liter, 3 baskom, 2 corong, 1 gayung, dan 1 jeriken kosong.

Kemudian, 3 selang panjang, 1 tangki mobil dengan kapasitas 120 liter, 1 ember, 1 truk, dan 1 mobil L300.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com