Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor dan HP, Pria Asal Kabupaten Semarang Bakal Lebaran di Tahanan Polres Salatiga

Kompas.com - 25/03/2024, 23:59 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H, warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga. H ditangkap usai mencuri sepeda motor di sebuah indekos. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku mencuri barang berharga milik Supriyanto warga Kabupaten Boyolali pada Minggu (25/2/2024).

"Sementara untuk penangkapan tersangka pada Kamis (21/3/2024)," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Panik Ketahuan Mencuri, Seorang Pria Bunuh Lansia di Medan

Arifin mengatakan, pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Kecamatan Sidorejo Salatiga.

"Kemudian dia masuk ke kamar dan tidur. Namun saat bangun, ponsel Oppo A54 dan charger, serta uang Rp 100.000 telah hilang," terangnya.

Kemudian korban mencari kunci sepeda motor dan mengecek kendaraan tapi sudah tidak ada. Selain itu saldo di e-money milik korban sebesar Rp 400.000 juga raib.

"Karena menderita kerugian total Rp 13,5 juta, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Arifin.

Setelah ada laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek CCTV. Akhirnya anggota Satreskrim berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku diamankan di rumah indekos daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang. Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah satu ponsel milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu.

"Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya," tuturnya.

Dia memastikan pelaku akan berlebaran di penjara karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan adalah Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com